Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Current Text
(I) Penghunt rumah kos berhak untukK:
a. mendapatkan fasilitas rumah kos yang nyaman, tertib dan aman, dan
b. menempat rumah kos selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian [2] Pemilik rumah kos berhak menerima uang sewa dari penghumi rumah kos sesuai dengan perjanjian.
(3) Dalam hal penghuni tidak membayar uang sewa sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, Pemilik rumah kos berhak mengeluarkan penghuni rumah kos
Your Correction
