Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(I) Pemilik rumah kos yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat [2) dan ayat (4), Pasal 7, Pasal 9 ayat (I), ayat (3), dan ayat (4), Pasa) 10, Pasal I 1 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (I), dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat [lJ berupa a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. denda administratif; e. pencabutan sementara izin; dan f. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction