Correct Article 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Current Text
(lH Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah kos.
[2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagatmana imaksud pada ayat (I) tatur dalam Peraturan Bupati
-I0-
Your Correction
