Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Current Text
(I) Masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan rumah kos [2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat scbagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Bu pati.
Your Correction
