Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Current Text
(I) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan rumah kos, pemilik rumah kos mengajukan permohonan kepada Bupati melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perizinan.
(2) lzin penyelenggaraan rumah kos berlaku untuk S (lima] tahun dan dapat diperpanjang selama pemilik rumah kos tetap menjalankan usahanya.
(3) Dalam hal terjadi perubahan nama rumah kos, pemilik rumah kos, la/atau fulah kaau, peitik r ah ks wajib melakukan pemutakhiran data.
[4] Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan dan perpanjangan izin penyelenggaraan rumah kos diatur dalam Peraturan Bu pati.
BAB VTI PENDATAAN RUMAH KOS
Your Correction
