Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Current Text
Pengelola rumah kos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) wajib bertanggung jawab atas pengelolaan rumah kos sesuai dengan perjanjian pelimpahan pengelolaan rumah kos dan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
