Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Current Text
Pengelolaan rumah kos yang dilimpahkan kepada pengelola rumah kos scbagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus didasarkan pada perjanjian pelimpahan pengelolaan rumah kos.
Your Correction
