Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN
Current Text
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal pada BUMD dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
