Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN
Current Text
sebagai dalam Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. meningkatkan kapasitas permodalan;
b. meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat;
c. meningkatkan daya saing;
d. meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah;
dan
e. mendorong pertumbuhan pendapatan masyarakat.
BAB Ill RUANG LINGKUP
Your Correction
