Article 2
Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan Kabupaten Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.
PERDA Nomor 2 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM Pasal Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan;
KETENTUAN PENUTUP