Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Current Text
!
(1) Dalam hal pengawasan terhadap praktek dukun bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, dukun bayi yang menjumpai persalinan wajib mengikutsertakan bidan melalui kemitraan bidan dan dukun bayi.
(2) Jika dukun bayi terbukti menolong persalinan sendiri tanpa melibatkan bidan,dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
