Correct Article 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan makanan dan minuman.
(2) Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman yang bukan kemasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis tentang pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pengamanan makanan dan mmuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
