Correct Article 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan jaminan keamanan dan mutu terhadap setiap peredaran makanan dan minuman harus aman dan bermutu.
(2) Untuk menjamin keamanan dan mutu makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l), setiap [ I orang atau badan j yang rriemproduksi, mengolah serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib mengedarkan makanan dan minuman yang telah memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
