Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan peningkatan k~sehatan gigi dan mulut dalam lingkup Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan.
(2) Pelaksanaan kesehatan gigi dan mulut perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelayanan [kesehatan gigi dan mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan ! Tingkat Lanjutan (FKTL).
(3) Upaya kesehatan gigi dan mulut masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Usaha Kesehatan Sekolah, berkoordinasi dengan Dinas, Dinas Kesehatan dan/ atau Puskesmas.
(4) Upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut wajib dilakukan oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan,ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
