Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan pelayanan darah sebagai kegiatan penyelamatan pasien.
(2) Semua fasilitas pelayanan kesehatan dilarang melakukan pungutan atau tindakan komersial dalam melakukan pelayarian darah.
(3) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi standar pelayanan darah yang berlaku.
i
2 1 Pasal33
(1) Pemerintah Daerah dan Palang Merah INDONESIA (PMI) dapat melakukan kegiatan donor darah dan.pengolahan darah di Unit Transfusi Darah, dengan didukung sarana kesehatan dan tenaga terlatih.
(2) Setiap pendirian Unit Transfusi Darah harus memiliki izin dari Bupati setelah mendapat rekomendasi dari Tim Penilai di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang 1 undangan.
j
(3) Pembentukan susunan Unit Transfusi Darah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Pasal34 " i t Dalam penyelenggaraan pelayanan darah, Bupati berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan daerah tentang biaya pengganti pengelolaan unit darah;
b. mewujudkan pelayanan darah yang berkualitas;
c. memberikan izin pendirian Unit Transfusi Darah Kabupaten setelah mendapat rekomendasi dari Tim Penilai; dan
d. melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan secara berjenjang.
Your Correction
