Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan perbaikan gizi dalam rangka peningkatan kesehatan perorangan dan masyarakat. (2) Dalam rangka peningkatan kesehatan, Bupati harus melakukan upaya perbaikan gizi yang meliputi: a. pemenuhan status gizi yang baik sesuai standar; b. menjamin ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai pedoman gizi seimbang; i c. penyediaan sarana dan pelaksanaan Komunikasi, Infomrasi dan Edukasi (KIE); dan d. pemberdayaan masyarakat keluarga sadar gizi (Kadarzi). (3) Bupati dalam melakukan pemenuhan status gizi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. memberikan pelayanan gizi bagi balita kurang gizi; b. memfasilitasi dilakukannya Inisiasi Menyusui Dini bagi bayi baru lahir; dan c. memfasilitasi pembentukan kelompok pendukung ASI untuk mendukung pelaksanaan ASI ekslusif.
Your Correction