Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungiawab atas t ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdiri dari sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana, dan pembiayaan.
(2) Bupati berwenang membangun sistem informasi ! kegawatdaruratan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan :
I kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian 4 Luar Biasa (KLB). ·
(3) Dinas Kesehatan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan KLB.
Your Correction
