Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan .dilakukan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB). (2) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. (3) Semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan t pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai peraturan perundang­ undangan yang berlaku.
Your Correction