Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud dalam . Pasal 1 7 dilaksanakan dengan pencegahan dan pengendalian yang diarahkan kepada masyarakat melalui kegiatan: a. promosi kesehatan; b. deteksi dini faktor resiko; c. kegiatan perlindungan khusus; dan/atau d. penangangan kasus. (2) Dinas, Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah yang berwenang melakukan penyelenggaraan program penanggulangan penyakit tidak menular secara terintegrasi dan komprehensif.
Your Correction