Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dalam kerangka program nasional, provinsi dan/a tau kabupaten. (2) Setiap penyelenggara Upaya Kesehatan bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa melakukan diskriminasi kepada penderita atau keluarga penderita penyakit menular. (3) Dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberatasan penyakit menular, Bupati berwenang untuk: . . a. membentuk badan, lembaga, komisi, atau sejenisnya untuk melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan ' penyakit menular yang mengikutsertakan komponen masyarakat dan organisasi 4 profesi; j b. melakukan surveilens epidemiologi pada setiap kasus penyakit menular dan pengendalian terhadap faktor resiko penyakit tersebut; dan c. melakukan upaya pencapaian dan mempertahankan status eliminasi dan/ a tau eradikasi penyakit menular tertentu.
Your Correction