Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Current Text
Puskesmas dan pemberi pelayanan lainnya yang termasuk dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melaksanakan secara bertanggungjawab upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan wilayahnya, melalui:
a. pelayanan kesehatan non spesialistik meliputi:
1 . administrasi pelayanan;
2. pelayanan promotif dan preventif;
_J 12
3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
5. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
6. transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
8. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.
b. jenispelayanan medis yang bisa diberikan meliputi:
1 . penanganan kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP);
2. penanganan kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan;
3. penanganan kasus medis rujuk balik;
4. pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;
5. pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan
6. rehabilitasi medik dasar.
Your Correction
