Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Current Text
(1) Dalam upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, dokter spesialis di klinik utama dan/atau Rumah Sakit harus memberikan informasi kepada penderita tentang dampak penyakit bagi penderita dan lingkungannya.
(2) Jika penderita telah terdiagnosis menderita penyakit menular tertentu, maka penderita harus mengacu standar pengobatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal terjadi penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Dinas, Dinas Kesehatan dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenangsegera melakukan penyampaian informasi tentang dampak penularan dan cara pencegahan penyakit di masyarakat.
Your Correction
