Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan ' melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dan mengutamakan promosi kesehatan di satuan pendidikan dasar dan masyarakat. (2) Penyelenggara Upaya Kesehatan dalam melaksanakan peningkatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Indikator Potensi Tatanan Sehat yang terdiri dari: a. tatanan sekolah sehat meliputi SD, SLTP, SLTA, madrasah dilingkungan pesantren, dan perguruan tinggi; b. tatanan tempat kerja sehat meliputi kantor, pabrik, industri rumah tangga, dan lain sejenisnya; c. tatanan tempat umum yang sehat meliputi pasar, rumah ibadah, rumah makan, tempat hiburan, dan sejenisnya; dan d. tatanan perilaku hidup bersih dan sehat pada setiap institusi lainnya. + (3) Penyelenggara Upaya Kesehatan dalam melaksanakan pencegahan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: 4 a. pelaksanaan program imunisasi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan; b. kajian permasalahan kesehatan berbasis bukti; c. pelayanan skrining kesehatan dari usia sekolah, remaja sampai usia lanjut usia untuk penyakit tidak menular; ! d. pemeriksaan kesehatan bagi penduduk terduga HIV dan AIDS serta penyakit menular lainnya; atau e. sanitasi total berbasis masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction