Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang menjamin pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,dilakukan melalui , a. promosi kesehatan di satuan pendidikan dasar; b. promosi kesehatan kepada masyarakat; c. pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah persalinan; d. penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual; e. pelayanan kesehatan janin dalam kandungan, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan bayi, pelayanan kesehatan balita, dan pelayanan kesehatan anak pra sekolah; f. pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja; g. pelayanan kesehatan reproduksi bagi penduduk dewasa meliputi usia dua puluh tahun sampai dengan empat puluh sembilan; h. pelayanan kesehatan usia lanjut; 1. pemeriksaan kesehatan bagi penduduk terduga Tubercolosis; kegiatan: J. pemeriksaan kese;hatan bagi penduduk terduga HIV dan AIDS; k. pelayanan kesehatan lingkungan di satuan pendidikan dasar; ] l. pelayanan kesehatan lingkungan di pasar tradisional; m. pelaksanaan kewaspadaan dini dan respons yang diberikan dalam waktu kurang dari 24 (duapuluh ; 4 empat) jam bagi kasus' yang berpotensi Kejadian Luar Biasa; n pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; o. penetapan dan pencabutan penetapan Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa atau Wabah; p. pelayanan Balita Kurang Gizi di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah; dan q. pelayanan imunisasi di semua fasilitas pelayanan kesehatan. . . . (2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas, Dinas Kesehatan, dan/atau Puskesmas melaksanakan tugas koordinasi dan kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Bagtan Kedua Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit
Your Correction