Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Current Text
(1) Bupati berwenang menjamin pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,dilakukan melalui ,
a. promosi kesehatan di satuan pendidikan dasar;
b. promosi kesehatan kepada masyarakat;
c. pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah persalinan;
d. penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual;
e. pelayanan kesehatan janin dalam kandungan, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan bayi, pelayanan kesehatan balita, dan pelayanan kesehatan anak pra sekolah;
f. pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
g. pelayanan kesehatan reproduksi bagi penduduk dewasa meliputi usia dua puluh tahun sampai dengan empat puluh sembilan;
h. pelayanan kesehatan usia lanjut;
1. pemeriksaan kesehatan bagi penduduk terduga Tubercolosis;
kegiatan:
J.
pemeriksaan kese;hatan bagi penduduk terduga HIV dan AIDS;
k. pelayanan kesehatan lingkungan di satuan pendidikan dasar;
]
l. pelayanan kesehatan lingkungan di pasar tradisional;
m. pelaksanaan kewaspadaan dini dan respons yang diberikan dalam waktu kurang dari 24 (duapuluh ;
4 empat) jam bagi kasus' yang berpotensi Kejadian Luar Biasa;
n pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
o. penetapan dan pencabutan penetapan Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa atau Wabah;
p. pelayanan Balita Kurang Gizi di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah; dan
q. pelayanan imunisasi di semua fasilitas pelayanan kesehatan.
.
.
.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas, Dinas Kesehatan, dan/atau Puskesmas melaksanakan tugas koordinasi dan kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Bagtan Kedua Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit
Your Correction
