Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah, terdiri dari : 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga; 3. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan bidang Pertanian; 5. Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata; 6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 7. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial; 8. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran; 9. Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perdagangan dan Perindustrian; 10. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan; 11. Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan; 12. Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 13. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 14. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 15. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan Wilayah Daratan; 16. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian; 17. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 18. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 19. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 20. Dinas Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; dan 21. Dinas Tenaga Kerja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi. e. Badan Daerah terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi Penelitian dan Pengembangan; 2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; 3. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; dan 4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, fungsi penunjang Pendidikan dan Pelatihan. 2. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction