Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang- kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. (2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian Usaha Mikro serta tidak menciptakan ketergantungan Usaha Mikro terhadap usaha menengah dan/atau besar. (4) Untuk memantau pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Dinas dapat membentuk Tim koordinasi kemitraan usaha. (5) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction