Correct Article 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Current Text
Pelaksanaan kemitraan usaha yang berhasil, antara usaha menengah dan/atau besar dengan Usaha Mikro dapat ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham usaha menengah dan/atau besar oleh Usaha Mikro.
Your Correction
