Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kemitraan usaha yang berhasil, antara usaha menengah dan/atau besar dengan Usaha Mikro dapat ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham usaha menengah dan/atau besar oleh Usaha Mikro.
Your Correction