Correct Article 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Current Text
Dalarn pelaksanaan kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, usaha menengah dan/atau besar memberikan hak khusus untuk memasarkan barang danjasa kepada Usaha Mikro.
Your Correction
