Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(!) Usaha menengah dan/atau besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, yang memiliki kemampuan. (2) Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau bahan hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba. (3) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan.
Your Correction