Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. (2) Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Dinas. (3) Tata cara dan bentuk pemantauan, evaluasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction