Correct Article 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Current Text
(I) Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan Usaha Mikro melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek :
a. pembiayaan;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan usaha;
f. kesempatan berusaha;
g. promosi usaha; dan
h. dukungan kelembagaan.
(2} Dunia Usaha dan Masyarakat harus berperan aktif untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif.
Your Correction
