Correct Article 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Current Text
(1) Bupati sebagai Pembina dan Pengawas dalarn rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
-15 BAB Vlll KETENTUAN PENUTUP
Your Correction
