Correct Article 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Current Text
Dalam rangka memberikan fasilitasi, kemudahar dan perlindungan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah dapat:
a. menyelenggarakan pendidikar dan pelatihan tentang konsep dan penerapan jati diri koperasi;
b. menyelenggarakan penilaian kinerja koperasi berdasarkan jati diri koperasi;
c. menyelenggarakan pendampingan koperasi;
d. menyelenggarakan penelitian tentang perkoperasian;
e. memberikan bantuan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta rnengembangkan lembaga keuangan koperasi;
f. membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan an tar koperasi;
g. memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperbatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari koperasi yang bersangkutan.
Your Correction
