Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Penctidikan dan masyarakat wajib memberikan perlindungan usaha kepada Koperasi dan Usaha Mikro. (2) Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup Koperasi dan Usaha Mikro dalam kemitraan dengan usaha menengah dan/atau besar. (3) Setiap menengah dan/atau besar yang berada, berpusat dan/ a tau beraktivitas cti wilayah Daerah wajib menyisihkan keuntungan bersihnya dan membuat suatu program kegiatan untuk membantu permodalan dan kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang dikoordinasikan oleh Dinas. -11­ (4) Perlindungan usaha dan pembuatan suatu program kegiatan untuk membantu permodalan dan kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction