Correct Article 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Current Text
Untuk memperoleh fasilitas perkuatan permodalan dan sarana prasarana sebagaimana Pasal 9 huruf f dan huruf g, Usaha Mikro wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas dengan melampirkan:
a. surat keterangan domisili/tempat usaha yang diterbitkan Kepala Desa/ Lurah setempat;
b. ijin usaha;
c. NPWP;
d. laporan keuangan; dan
e. proposal usaha.
BABV PELAPORAN
Your Correction
