Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memperoleh fasilitas penguatan permodalan dan sarana prasarana sebagaimana Pasal 9 huruf f dan g koperasi wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas dengan melampirkan : a. salinan dokumen koperasi; b. laporan keuangan sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun terakhir; c. dokumen hasil RAT sekurang - kurangnya 2 [dua) tahun terakhir; d. penilaian kinerja koperasi minimal B (berkualitas); e. proposal usaha; f. profi.1 koperasi; g. agunan atau penjaminan kredit oleh lembaga penjamin kredit; h. NPWP; dan i. penilaian kesehatan khusus simpan pinjam, minimal dengao predikat cukup sehat. -I 0-
Your Correction