Correct Article 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Current Text
Pusat perbelanjaan dan toko modem memberikan prioritas kerjasama dengan Koperasi dan Usaha Mikro di sekitamya dalarn rangka rnengembangkan akses pasarnya.
Your Correction
