Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Current Text
( 1) Dalam hal pemberdayaan dilaksanakan oleh masyarakat dan dunia usaha, maka kriteria sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dan pasal 11 dapat disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada dunia usaha dan masyarakat itu sendiri.
(2) Pemberdayaan yang dilakukan oleh dunia usaha, dapat dilakukan melalui sinergi kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Koperasi dan U saha Mikro.
Your Correction
