Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Current Text
Pernberdayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 cliprioritaskan untuk Usaha Mikro yang memenuhi k:riteria beriku t ini:
a. U saha mikro yang sudah mempunyai ijin usaha;
b. Usaha Mikro yang mempunyai laporan keuangan;
c. Usaha mikro yang berbasis potensi lokal;
d. Usaha mikro yang mempunyai inovasi produk; dan
e. U saha mikro yang mempunyai potensi untuk dikernbangkan dalarn skala yang lebih besar dan lingkup yang lebih luas.
Your Correction
