Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 diprioritaskan untuk Koperasi yang memenuhi kriteria beri.kut ini : a. Koperasi yang sudah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun; b. Koperasi yang menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan menyusun laporan pertangungjawaban pengurus 2(dua) tahun terakhir; c. Koperasi yang beranggota pengusaha mikro; d. Koperasi yang usahanya berdasarkan kepentingan ekonomi anggota; e. Koperasi yang mempunyai modal sendiri lebih besar daripada modal luar; dan f. Koperasi yang sebagian besar anggotanya aktif.
Your Correction