Correct Article 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Current Text
Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro :
a. meningkatkan kemandirian usaha mikro;
b. meningkatkan daya saing usaha mikro;
c. meningkatkan daya kerjasama usaha mikro;
d. meningkatkan kewirausahaan untuk berkarya dengan prak.arsa sendiri;
e. meningkatkan usaha mikro berbasis potensi lokal; dan
f. meningkatkan peran usaha mikro terhadap pembangunan ekonomi daerah dan nasional.
BAB 111 PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN Pasa16 Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan dan masyarakat.
Your Correction
