Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mitra Pemanfaatan meliputi: a. penyewa, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Sewa; b. peminjam pakai, untuk peranfaatan barang milik daerah dalam bentuk Plnjam Pua!.; c. mitra KSP, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSP; d. mitra BGS/BSG, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bmtuk 80S/BSO;dan e. mitra KSPI, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSPI. Pual83 Mitra Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 memiliki .......,._.,, a. melakukanpembayanmatupemanlaalan baraD& mihk daerah sesuai bentuk pemanfaatan; b. menyerahkan hasil pclaksanaan pemanfaatan sesuai ketentuan bentuk pemanfaatan; c. melakukan pcngamanan dan pemeliharaan atas barang milik d e ah yang dilakuka n pema n fa a tan dll n h asi l pelaksanaan pcmanfaatan barang milik daerah; d. mengembalikan barang milik daerah setelah berakhirnya pelaksanaan;dan e. memenuhi kewajiban lainnya yang dttea.tulam dlllam perjllnjl1111 pemanfaatan barang milk dacrah. ....... (II Objek pemanraatan b&rulc milik daen.h metiputi: a. tanah dan/atau bangunan;dan b. selain tanah dan/ atau be,ngunan. (2) Objek pernanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, dapat dilakukan untuk scbagian atau keseluruhannya (3) Dalam hal obje:k pemanlutan buang milik dauab berupa sebagian tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat [2), luas tanah dan/atau bangunan yang menjluli objek pemanfaatan barang milik daerah adalah sebesar luas bagian tanah dan/etau banpanan yang dimanfaatlwl.
Your Correction