Correct Article 82
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)
Current Text
Mitra Pemanfaatan meliputi:
a. penyewa, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Sewa;
b. peminjam pakai, untuk peranfaatan barang milik daerah dalam bentuk Plnjam Pua!.;
c. mitra KSP, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSP;
d. mitra BGS/BSG, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bmtuk 80S/BSO;dan
e. mitra KSPI, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSPI.
Pual83 Mitra Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 memiliki .......,._.,,
a. melakukanpembayanmatupemanlaalan baraD& mihk daerah sesuai bentuk pemanfaatan;
b. menyerahkan hasil pclaksanaan pemanfaatan sesuai ketentuan bentuk pemanfaatan;
c. melakukan pcngamanan dan pemeliharaan atas barang milik d e
ah yang dilakuka n
pema n fa a tan dll n
h asi l
pelaksanaan pcmanfaatan barang milik daerah;
d. mengembalikan barang milik daerah setelah berakhirnya pelaksanaan;dan
e. memenuhi kewajiban lainnya yang dttea.tulam dlllam perjllnjl1111 pemanfaatan barang milk dacrah.
.......
(II Objek pemanraatan b&rulc milik daen.h metiputi:
a. tanah dan/atau bangunan;dan
b. selain tanah dan/ atau be,ngunan.
(2) Objek pernanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, dapat dilakukan untuk scbagian atau keseluruhannya
(3) Dalam hal obje:k pemanlutan buang milik dauab berupa sebagian tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat [2), luas tanah dan/atau bangunan yang menjluli objek pemanfaatan barang milik daerah adalah sebesar luas bagian tanah dan/etau banpanan yang dimanfaatlwl.
Your Correction
