Correct Article 74
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)
Current Text
(IJ Pengl.ana DaralJ&dapat mdekukan perpanJanpn pengunun barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Pengguna Barang kepada Bupati paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu penggunaan barang milik daerah berakhir.
(3) Ketentuan Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 berlalru mutati11 mutandis pada mekanisre perrohonan, penelitian, dan pemtepon perpanJDngan jangka waktu penaunun bllrana millk daerah untuk diopern sikan oleh pihak lain.
Pua! 75 Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksunaan penggunaan banft8 .milik do rah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
