Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1 J PfflFlola BMnln8 melakukao peoelitlan lltM pennohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah dari Pmguna Baran& aebapimana dlnudmld da.l.am Paul 4R ayat II), (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan terhadap kelengkapan dan kescsuaian dokumen yang cUpenyantkan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mcacukupl, Pl=nplola Barana dapat.: a. meminta keterangan tu data tarnbahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penctapan status penggunaan barang raWk daerah.dan/atau b. melakubn penJleCCkan lapa.npn. (4) Kegiatan Pengelola Barang scbagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan serta barang milik daerah selain tanah dan/atau NJJCUD8,n yang nemiliki dokumen kepemilikan atau dokumen lain yang sah.
Your Correction