Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan ayat (5) huruf a apabila barang mftik dacnh berupa tanah belum memiliki fotokopi sertifikat, maka dokumen dlmalnud dapat dipntt denpn: •. akta ju.al bell.; b. Olrik; C:, lettmre; d. surat pernyataan pelepasan hak atas tanah; e. surat keterangan lurah atau kepala desa, jika ada; f. berita acara penerimaan terkait perolechan barang; atau 1- clolaunen lain yang sectara dengan bukti kepemilikan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagairana diraksud dalam Pasal 49 ayat (3) apabila barang milik du ·rah berupa bangunan belum memiliki IMB dan dokumen perolehan dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang mcnyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan funpiOPD. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) apabila barang milik dacrah berupa tanah dan bangunan yang dipcrolch dari APBD belum memiliki sertifikat, IMB, dan dokumen perolehan dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa tanah clan baapman tenebut dicunabn unluk penyelenguan tugas dan fungsi 0PD. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 eyet (7) epabila benmg milik dGeroh berupa eelaio tonob dan bangunan yang cliperoleb dart APBD belum memilild dokumm kcps milikan, maka dokumen dimaksud dapat diganti dengan aunt pemyataan dart Penguna Barang yang menyatakan babwa barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan terscbut digunakan untuk penyelenggaran tugas dan tunpl llPD, (5) Dikecualikan dari ketentuan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat lat huru1' b, hwuf' c, clan hund' d bclum ada, maka pengajuan usul permohonan penerbitan status penggunaan diaertai eurat pcmyatua. dari Pcnguna Duant: benanputan yang menyatakan bahwa barang terscbut adalah barang milik daerah yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dcngan cara pcnyertaan modal pemerlntah daerah. (6) Barang milik daerah yang belum memiliki dokumen kepemulikan tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan meskipun telah ditetapkan status penggunaan barang milik ""'""'·
Your Correction