Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Barang menghimpun usulan RKBMD yang dtajukan olch Kuasa Pengguna Barang yang berada di lingkungan 0PD yang dipimp\nnya. (2} PenlllP,lD8, Bman& menyatl'\peiken uaulan RKBMD aebapimana dimaksud pad• eyat (11 kepada P-oplola 8&raag. (3) Pengelola Barang melakukan penclaahan atas usulan RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat [2) bcrsama Pengguna Barang dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelo1D 8clnlng. (4) Data bllrang pade Penguna Barang dan/atau Prag Ide &rang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: •. laponn o.nar Barang PeDll(llD& bulanan; b. laporan Daftar Barang Pengguna semesteran; °IP"Panar Baras Penssuna tahunan; d. laporan Daftar Barang Pengelola bulanan; e. laponm Daftar Bllrang Pcnplola __ ..,.., f. laporan Daftar Barang Pengelola tahunan; I· laporan Daftar Daran& mlllk daenih aemeatcnm; dan h. laporan Dattar Barang mihik daerah tahunan. (5) Pengelola Barang dalam melakukan penclaahan scbagaimana dimaksud pada ayat (3] dibantu Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengurus Barang Pengelola. (6) Pejabat Penatausahaan Barang s lwpim■N dimaksud pada ayat (5) merupakan anggota Tim Angran Pemerintah Da rah. (7) Huil peneluhan acbQwnana dimabud pada aya.t 131 merupakan dasar penyusunan RKBMD. ....... RKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh Pengguna Barang scbagaidasar penyusunan Rencana Kerja danAngaran.OPD.
Your Correction