KETERTIBAN
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum di Daerah.
Penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. tertib bangunan;
b. tertib jalan, trotoar dan angkutan jalan;
c. tertib jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
d. tertib usaha;
e. tertib lingkungan;
f. tertib Sungai, Pantai, Laut, Kolam, Kolong, Saluran Air dan Sumber Air;
g. tertib Sosial;
h. tertib Kesehatan;
i. tertib Parkir;
j. tertib tempat hiburan dan keramaian;
k. tertib peran serta masyarakat.
(1) Setiap orang atau badan diwajibkan :
a. menebang/memotong pohon/bagian pohon atau tumbuhan di halaman yang menurut pertimbangan dimungkinkan akan mengganggu ketertiban umum dan akan menimbulkan bahaya/kerugian bagi orang lain;
b. memagar atau menembok keliling sumur yang ada di halaman dengan minimal 1 (satu) meter dari permukaan tanah;
c. memelihara bangunan, tembok-tembok dan pagar agar tidak membahayakan jiwa orang lain; dan
d. memberi penerangan jalan/lampu di depan bangunan/pekarangannya atas biaya sendiri.
(2) Setiap orang atau badan wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah dan bangunan di lokasi yang menjadi miliknya.
Setiap orang atau badan dilarang :
a. mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, membiarkan tumbuh pohon melampaui batas ketentuan di kawasan hantaran udara tegangan atau Saluran Udara Tegangan Tinggi dengan radius sesuai ketentuan yang berlaku;
b. mendirikan bangunan pada daerah milik jalan, daerah milik sungai, taman jalur hijau kecuali untuk kepentingan dinas;
c. mendirikan bangunan di atas tanah milik Negara atau Pemerintah Daerah, fasilitas sosial atau fasilitas umum milik Pemerintah/Pemerintah Daerah kecuali atas izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk; dan
d. membuat pagar atau batas persil dari bahan-bahan berongga seperti pipa-pipa logam atau batang-batang bambu dan bahan sejenis, kecuali bagian rongga yang menghadap ke atas ditutup sedemikian rupa sehingga dapat mencegah tertampungnya air sengaja ataupun tidak sengaja.
(1) Setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemilik dan/atau pengelola menara/tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan orang lain dan/atau badan dan/atau fungsi menara/menara telekomunikasi.
Setiap orang atau badan pemilik bangunan atau rumah diwajibkan :
a. memelihara pagar pekarangan dan memotong/merapikan pagar hidup yang berbatasan dengan jalan;
b. membuang bagian dari pohon, semak-semak dan tumbuh-tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan/atau ketertiban; dan
c. memelihara dan mencegah pengrusakan bahu jalan atau trotoar.
(1) Setiap pejalan kaki harus berjalan ditempat yang telah ditentukan.
(2) Setiap pejalan kaki harus menyeberang jalan pada tempat penyeberangan yang telah disediakan.
Setiap pejalan kaki harus berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki (trotoar) atau jalan yang paling tepi sebelah kiri dari pejalan kaki apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
(1) Setiap pemakai jasa kendaraan umum harus menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan.
(2) Setiap kendaraan umum wajib beroperasi melalui ruas jalan yang ditetapkan.
(3) Setiap orang dilarang mengoperasikan becak, becak motor, pedati, delman dan sejenisnya disepanjang jalur-jalur jalan yang ditentukan sebagai daerah bebas becak, becak motor, pedati, delman dan sejenisnya.
Kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang :
a. menutup jalan;
b. membuat atau memasang portal;
c. membuat atau memasang tanggul jalan;
d. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
e. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
f. menutup terobosan atau putaran jalan;
g. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah dan rambu- rambu lalu lintas;
h. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
i. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
dan
j. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Setiap orang atau badan dilarang :
a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum;
b. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;
c. bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
d. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
e. berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
f. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
g. memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman; dan
h. berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sampah pada bangku taman.
(1) Setiap orang dilarang berada di jalan atau tempat-tempat umum membawa/memakai senjata api, senapan angin berisi atau senjata tajam dan sejenisnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Setiap orang dilarang bermain panah, menyumpit, menembak dengan senapan angin, melempar batu dan benda-benda lainnya di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban.
(3) Setiap orang dilarang berolahraga atau bermain di tempat umum selain pada tempat-tempat yang telah ditentukan, kecuali atas izin Bupati.
Untuk Tertib Usaha, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha kecuali telah memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk :
a. berjualan atau berdagang di bagian jalan, trotoar, jalur hijau, taman, bantaran sungai dan tempat umum;
b. menjadi calo karcis angkutan umum, hiburan atau sejenisnya;
c. memasukkan becak ke wilayah Daerah dengan maksud untuk dioperasikan, tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
d. melakukan usaha pengumpulan atau penyaluran pembantu rumah tangga;
e. mendirikan pompa bensin atau menjual bensin dan bahan bakar lainnya atau bengkel atau usaha tambal ban di pinggir jalan, tepi sungai yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan menimbulkan bahaya kebakaran;
f. menempatkan benda-benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha ataupun tujuan lainnya di tepi jalan, di atas trotoar, di emperan toko, jalur hijau dan taman;
g. melakukan usaha parkir liar atau usaha penjagaan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat umum dengan maksud untuk memungut pembayaran;
h. menjajakan dagangan di jalan, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan;
i. menggantung/memasang papan nama usahanya, yang dipasang serendah-rendahnya :
a. 3 (tiga) meter di atas jalan yang dipergunakan untuk pejalan kaki;
b. 5 (lima) meter di atas jalan yang dipergunakan untuk kendaraan.
j. memuat, mengangkut dan/atau membongkar tanah, barang beracun, berbau busuk, mudah terbakar, barang curah, barang cair dan barang berbahaya lainnya yang mengganggu keselamatan pemakai jalan.
(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN tempat usaha bagi pedagang kaki lima.
(2) Pedagang Kaki Lima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mentaati peraturan yang berlaku, bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.
Untuk tertib Lingkungan, Setiap orang atau badan dilarang :
a. merusak hutan mangrove;
b. membuat, menjual, menyimpan dan menyembunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
c. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau berbuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain;
d. menangkap, memburu atau membunuh binatang tertentu yang dilindungi;
e. membuang sampah/kotoran ke jalan, sungai, selokan atau secara sembarangan;
f. mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan, halte, pagar atau tempat-tempat tertentu, yang dapat mengganggu ketertiban dan keindahan tanpa izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
g. menimbun barang-barang dengan tidak teratur di halaman atau lapangan lainnya;
h. merusak atau menebang pohon pada hutan kota;
i. menyimpan atau menimbun benda-benda/barang-barang yang dapat membahayakan, mengganggu lingkungan sekitarnya atau yang dapat menimbulkan polusi dan mengganggu ketertiban, kecuali bagi bangunan-bangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. menimbulkan bunyi dan/atau suara keributan yang dapat mengganggu tetangga, lingkungan dan ketentraman umum, kecuali atas izin Bupati atau pejabat yang berwenang.
Untuk tertib Sungai, Pantai, Laut, Kolam, Kolong, Saluran Air dan Sumber Air, setiap orang dan/atau badan dilarang :
a. mengotori, merusak sungai, pantai, laut, kolam, kolong, saluran air dan sumber air;
b. membuang sampah atau limbah ke sungai, pantai, laut, kolam, kolong, saluran air dan sumber air;
c. membuang air besar atau air kecil atau memasukan kotoran serta limbah lainnya pada sumber mata air, kolam air minum dan sumber air bersih lainnya;
d. mengambil atau memindahkan penutup got, selokan atau saluran air lainnya sehingga tidak berfungsinya saluran;
e. membuat tempat tinggal di tanggul dan sungai;
f. mengambil air dari air mancur, kolam atau tempat lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
g. memanfaatkan sungai, laut dan kolong untuk kepentingan usaha kecuali atas izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
h. membuat empang pada sungai, laut, saluran dan kolam umum serta kolong tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
i. menangkap ikan dengan bahan peledak, tuba, putas atau bahan beracun yang dapat merusak kelestarian lingkungan;
j. menimbun atau menembok kawasan resapan air/rawa-rawa tanpa izin tertulis dari Bupati;
k. mandi dan mencuci di kolam-kolam umum/air mancur yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
l. membuang bangkai-bangkai binatang di sungai dan laut baik air mengalir atau tidak mengalir;
m. dilarang mengotori/mencemari atau merusak air sungai, laut, sumber-sumber air, kolam air minum dan air bersih yang dipergunakan untuk umum;
n. memasukkan racun-racun dan zat-zat kimia ke dalam sungai atau sumber-sumber air lainnya; dan
o. membuang limbah pada sungai dan perairan umum tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk Tertib Sosial, setiap orang dilarang :
a. meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, di angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
b. berada di jalan umum atau tempat-tempat yang mudah dilihat umum atau tempat terselubung untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
c. menjadi perantara dan/atau melindungi kegiatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau prostitusi;
d. menyediakan/mengusahakan tempat asusila atau prostitusi;
e. memberikan kesempatan sehingga menimbulkan tindakan asusila;
f. melakukan perjudian;
g. melakukan mabuk-mabukan;
h. memperjualbelikan gambar-gambar pornografi/berbau pornografi;
i. mengadakan kegiatan pornoaksi atau berbau pornoaksi; dan
j. berada dijalan, jalur hijau, taman dan tempat umum bagi gelandangan dan pengemis yang mengganggu pandangan umum.
(1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.
(2) Setiap orang dilarang :
a. menjadi penjaja seks komersial;
b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; dan
c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang menampung atau memberi tumpangan tetap atau sementara kepada perempuan dan atau laki-laki untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau prostitusi.
Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau melakukan segala bentuk kegiatan perjudian.
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan tempat dan menyelenggarakan segala bentuk undian dengan memberikan hadiah dalam bentuk apapun kecuali mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bupati dapat memerintahkan menutup bangunan yang digunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan/atau bangunan yang dipergunakan sebagai tempat pertemuan atau perjanjian untuk melakukan perbuatan asusila.
(2) Surat Perintah Penutupan tersebut ditempatkan pada bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga terlihat jelas oleh umum.
(3) Setiap orang dilarang mengunjungi bangunan yang sudah ditutup.
Untuk tertib Kesehatan, setiap orang atau badan dilarang :
a. menyelenggarakan praktek pengobatan atau yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta dibidang medis tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
c. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan kebatinan;
d. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dan/atau obat palsu.
(1) Setiap orang atau badan dilarang menjadi Penjaga Kendaraan Parkir atau Usaha Penjagaan Kendaraan di jalan atau di tempat umum, tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penjaga Kendaraan yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud ayat (1), diwajibkan memakai tanda-tanda yang jelas menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati.
(3) Surat izin dapat dicabut apabila pemegang izin melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.
(3) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial di lingkungan pemukiman.
Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut- atribut lainnya pada pagar jembatan, median jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Setiap orang atau badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut- atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mencabut serta membersihkan sendri setelah habis masa berlakunya.
(1) Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.
(2) Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya
Setiap orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung wajib memasang bendera Merah Putih pada Peringatan Hari Besar Nasional dan Daerah pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat.
(2) Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Kepala Desa/Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.
(3) Setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Kepala Desa/Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.