Article 35
Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam bidang Penangulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik.
PERDA Nomor 40 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik
Satuan Polisi Pamong Praja