Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
6. Pimpinan Unit adalah Pimpinan Unit di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
7. Badan Pegawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
8. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah yang selanjutnya disebut Perusahaan Daerah adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali untuk ditentukan lain dengan atau berdasarkan Peraturan Daerah ini.