Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Dinas adalah Satuan Kerja memangani urusan kewenangan di bidang perhubungan.
5. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah .
6. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
7. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
9. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
10. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
11. Terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendir i sesuai dengan usaha pokoknya.
12. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendi ri sesuai dengan usaha pokoknya.
13. Jasa Kepelabuhanan adalah pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara pelabuhan atau Badan Usaha Kepelabuhanan untuk terlaksananya fungsi-fungsi pelabuhanan.
14. Jasa terkait dengan kepelabuhanan adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran atau kepelabuhanan, termasuk kegiatan penunjang pelabuhan.
15. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung tidak berpindah-pindah.
16. Keselamatan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di Perairan, Kepelabuhanan dan lingkungan maritim.
17. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
18. Salvage adalah pekerjaan untuk memberik an pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
19. Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah atau pemerintah daerah di pelabuhan sebagai otoritas yang menyelenggarakan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Otoritas Pelabuhan (Port Authority) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
20. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
21. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebaga i otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
22. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usaha nya khusus dibidang pengusahaan terminal, fasilitas pelabuhan dan jasa kepelabuhanan lainnya.
23. Badan adalah badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran atau melaksanakan penyediaan jasa kepelabuhanan, meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Swasta dan Koperasi.
24. Kawasan Pelabuhan adalah wilayah kepelabuhanan yang meliputi daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
25. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan be rupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan .
26. Daerah Lingkungan Kerja selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan secara Langsung untuk Kegi atan Kepelabuhanan.
27. Daerah Lingkungan Kepentingan selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
28. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
29. Instalasi bawah air adalah instalasi kabel, pipa dan peralatan lainnya yang digelar atau dipendam dibawah dasar laut (Sea Bed).
30. Saluran pengambilan/pembuangan Air Laut adalah saluran yang dibangun untuk pengambilan air laut dan buangan air untuk prose s industri.
31. Moda adalah alat angkut/sarana angkutan untuk memindahkan barang/ hewan/ orang/ tumbuhan dari satu tempat ke tempat lain.
32. Wilayah Perairan Laut adalah wilayah elevasi surut sebagaimana dimaksudkan oleh angka 6 Pasal 1 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan INDONESIA dan wilayah laut sebagaimana dimaksudkan oleh ayat (4) dan (5) Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004, yang berada dalam wilayah administratif Daerah.
1) Di dalam DLKr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), Penyelenggara Pelabuhan mempunyai kewajiban :
a. Di DLKr Daratan Pelabuhan:
1. menyelesaikan Sertifikat Hak atas Tanah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. memasang tanda batas sesuai dengan batas-batas DLKr Daratan yang telah ditetapkan;
3. memasang papan pengumuman yang memuat Informasi mengenai batas-batas DLKr Daratan Pelabuhan;
4. melaksanakan Pengamanan terhadap Asset yang dikuasainya; dan
5. menjaga Kelestarian Lingkungan.
b. Di DLKr Perairan Pelabuhan :
1. menginformasikan mengenai batas-batas DLKr Perairan Pelabuhan kepada Pelaku Kegiatan Kepelabuhanan;
2. menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran;
4. memelihara kelestarian lingkungan;
5. melaksanakan pengamanan terhadap asset yang dimiliki, berupa fasilitas pelabuhan di perairan.
(2) Didalam DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pemerintah daerah sesuai Kewenangannya berkewajiban :
a. Di DLKr Daratan Pelabuhan :
1. memasang tanda batas sesuai dengan batas-batas DLKr Perairan yang telah ditetapkan;
2. memelihara keamanan dan ketertiban;
3. memelihara kelestarian lingkungan; dan
4. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan wilayah pantai.
b. DLKr Perairan Pelabuhan :
1. menginformasikan mengenai batas-batas DLKr Perairan Pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan ;
2. menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran ;
3. menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran ;
4. memelihara kelestarian lingkungan;
5. melaksanakan pengamanan terhadap asset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan diperairan.
c. Didalam DLKp pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4), Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban :
1. menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran ;
2. memelihara keamanan dan ketertiban ;
3. menyediakan dan memelihara alur pelayaran ;
4. memelihara kelestarian lingkungan ;
5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna wilayah pantai.
1) Di dalam DLKr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), Penyelenggara Pelabuhan mempunyai kewajiban :
a. Di DLKr Daratan Pelabuhan:
1. menyelesaikan Sertifikat Hak atas Tanah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. memasang tanda batas sesuai dengan batas-batas DLKr Daratan yang telah ditetapkan;
3. memasang papan pengumuman yang memuat Informasi mengenai batas-batas DLKr Daratan Pelabuhan;
4. melaksanakan Pengamanan terhadap Asset yang dikuasainya; dan
5. menjaga Kelestarian Lingkungan.
b. Di DLKr Perairan Pelabuhan :
1. menginformasikan mengenai batas-batas DLKr Perairan Pelabuhan kepada Pelaku Kegiatan Kepelabuhanan;
2. menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran;
4. memelihara kelestarian lingkungan;
5. melaksanakan pengamanan terhadap asset yang dimiliki, berupa fasilitas pelabuhan di perairan.
(2) Didalam DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pemerintah daerah sesuai Kewenangannya berkewajiban :
a. Di DLKr Daratan Pelabuhan :
1. memasang tanda batas sesuai dengan batas-batas DLKr Perairan yang telah ditetapkan;
2. memelihara keamanan dan ketertiban;
3. memelihara kelestarian lingkungan; dan
4. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan wilayah pantai.
b. DLKr Perairan Pelabuhan :
1. menginformasikan mengenai batas-batas DLKr Perairan Pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan ;
2. menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran ;
3. menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran ;
4. memelihara kelestarian lingkungan;
5. melaksanakan pengamanan terhadap asset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan diperairan.
c. Didalam DLKp pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4), Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban :
1. menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran ;
2. memelihara keamanan dan ketertiban ;
3. menyediakan dan memelihara alur pelayaran ;
4. memelihara kelestarian lingkungan ;
5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna wilayah pantai.